Beranda | Artikel
Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat (4)
Rabu, 22 Februari 2012

Tanya Jawab Tentang Pemerintah dan Rakyat

Pertanyaan:
Apakah amar ma’ruf nahi munkar dan secara khusus merubah dengan tangan (kekerasan) merupakan hak semua (elemen masyarakat muslim red.), atau hal itu hanyalah hak penguasa saja, atau orang yang ditunjuk penguasa?

Jawaban:
Merubah kemungkaran merupakan kewajiban semua. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Kalau dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan kalau dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemehnya iman.

Akan tetapi mengingkar dengan tangan harus disertai adanya kemampuan yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan keburukan yang lebih banyak.

Seseorang bisa merubah dengan tangan di rumahnya terhadap anak-anak, isteri, pembantu, atau pegawai yang berada di bawah departemen tertentu yang dia diberi kewenangan merubah dengan tangan. Kalau tidak, maka dia tidak boleh merubah dengan tangan (kekerasan) yang dia tidak memiliki wewenang atasnya. Karena, kalau dia merubah dengan tangannya, maka akan timbul bencana besar dan keburukan yang besar antara dirinya dengan orang lain, antara dia dengan negara. Meskipun begitu, dia bisa merubah dengan lisan. Seperti mengatakan, misalnya “Bertakwalah, wahai fulan.”

Perbuatan (merubah tanpa dengan tangan tanpa kemampuan) ini tidak boleh, hukumnya haram. BiYang ini wajib atasmu”, lalu dia menerangkan dalil-dalil sayari’at dengan lisan. Adapun dengan tangannya, maka dia menggunakan di tempat yang dia mampu, seperti rumahnya sendiri, terhadap orang-orang yang di bawah kekuasaannya, atau terhadap orang yang dia diberikan kuasa untuk amar-ma’ruf padanya, seperti: instansi-instansi yang ditunjuk penguasa dan diberi wewenang merubahnya dengan batasan-batasan kewenangan yang diberikan, (dan) sesuai dengan cara yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak lebih dari itu.

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait pemerintah dan rakyat:

1. Orang Kafir yang Tidak Boleh Di Bunuh.
2. Hukum Golput dalam Pemilu.
3. Hukum Pemungutan Pajak Oleh Penguasa.
4. Merubah Kemungkaran Dengan Kekerasan.

🔍 Pengertian Malam Nisfu Sya Ban, Zaqqum Pohon Neraka Ditemukan, Cara Mengobati Keteguran, Takbir Sholat Ied, Harga Botol Minum Tupperware, Nama Asli Nabi Khidir

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9459-tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-4.html